Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Cara Mengurus Kartu Kuning (AK/I) Secara Offline dan Online

Cara Mengurus Kartu Kuning (AK/I) Secara Offline dan Online

Cara Mengurus Kartu Kuning (AK/I) Secara Offline dan Online - Kartu kuning atau sekarang berganti nama menjadi AK/I merupakan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi bagi setiap pencari kerja saat melakukan lamaran pekerjaan baik di instansi pemerintah maupun badan/perusahaan swasta.

Secara fisik kartu ini berwarna kuning sehingga dahulu disebut sebagai kartu kuning, namun seiring waktu dan berubahnya beberapa aturan yang ada, sebagian daerah mulai merubah warna kartu ini menjadi putih bersih.

{tocify} $title={Table of Contents}

Kartu AK I

A. Apa Itu Kartu AK/I?

Kartu AK/I kependekan dari Antar Kerja I adalah kartu yang menjadi atau merupakan tanda bukti pendaftaran pencari kerja yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bertanggung jawab, dimana dalam hal ini diserahkan kemasing-masing bidang yang mengurusi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.

Kartu AK/I ini sebelumnya dikenal sebagai Kartu Kuning dimana digunakan sebagai salah satu kelengkapan berkas saat melakukan lamaran kerja baik pada instansi pemerintah maupun swasta.

B. Apa Manfaat Kartu AK/I

AK/I bukan saja berguna buat para pencari kerja tetapi instansi atau daerah yang menerbitkan AK/I juga mendapatkan manfaatnya, diantaranya:

  1. Bagi pencari kerja kartu AK/I menjadi tanda pengenal yang menerangkan riwayat pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan/kursus yang pernah di ikuti.

  2. Kartu AK/I juga sebagai bukti bahwa pencari kerja terdaftar secara resmi di ketenagakerjaan dan memastikan identitas dan domisili pencari kerja sekaligus sebagai informasi bahwa yang bersangkutan belum memiliki pekerjaan.

  3. Kartu AK/I juga berfungsi sebagai data untuk pemerintah setempat untuk mengetahui jumlah pengangguran dan tingkat pencari kerja dalam wilayahnya sehingga pemerintah dapat mencari solusi mengenai penyediaan lapangan kerja untuk mengatasi masalah pengangguran tersebut.

  4. Mengetahui jumlah pencari kerja berdasarkan tingkat pendidikan, umur, jenis kelamin dan lainnya.

C. Syarat dan Cara Mengurus Kartu Kuning (AK1)

Saat ini untuk mengurus dan mendapatkan kartu kuning (AK1) dapat dilakukan dengan menggunakan 2 metode pendaftaran yaitu:

1. Pendaftaran Secara Offline

Berhubung Admin Butta Toa bertempat tinggal di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, maka secara khusus hanya membahas syarat dan cara melakukan pendaftaran yang berada dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng saja, namun secara umum cara dan syaratnya hampir sama dengan daerah lainnya karena payung hukum sebagai dasar penerbitan AK/I berasal dari sumber hukum yang sama.

Pengurusan kartu kuning (AK/I) di Kabupaten Bantaeng menjadi tanggung jawab dan tupoksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng.

1.1. Syarat Mengurus Kartu AK/I Offline

Persyaratan dalam mengurus kartu AK/I di Kabupaten Bantaeng bisa dikatakan cukup mudah karena pencari kerja hanya perlu menyiapkan kelengkapan berkas dibawah ini:

  1. Menyiapkan salinan foto copy KTP (1 rangkap)

  2. Menyiapkan salinan foto copy ijazah SD sampai ijazah terakhir yang dimiliki (1 rangkap)

  3. Menyiapkan pas photo ukuran 3 x 4 (2 lembar)

  4. Sertifikat Kursus, Pelatihan (optional bila ada)

Syarat Pendaftaran AK/I

1.2. Tata Cara Penerbitan Kartu AK1 Offline

Untuk mengurus kartu AK/I diKabupaten Bantaeng, pencari kerja hanya perlu datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang terletak di Kompleks Perkantoran yang berdekatan dengan Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Bantaeng Jalan A. Mannappiang, pada hari kerja (senin s/d jum'at) dan jam kerja pelayanan (08.00-15.00) dengan membawa kelengkapan berkas yang telah disebutkan diatas.

Proses pengurusan dan penerbitan tidak berlangsung lama, karena dapat selesai pada hari itu juga. Waktu proses penerbitan paling lama berlangsung selama 60 menit (1 jam) saja. Selain itu penerbitan kartu AK/I tersebut tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Selain itu disekitar kompleks perkantoran tersebut juga terdapat beberapa Toko/Outlet/Counter yang menyediakan fasilitas foto copy, cetak photo sehingga para pencari kerja yang belum melengkapi berkas dapat dengan menggunakan penyedia jasa tersebut.

2. Pendaftaran Secara Online

Selain mendaftar dan mengurus kartu AK/I secara offline, pemerintah dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas pelayanan yang memudahkan para pencari kerja dengan melakukan pendaftaran/registrasi kartu AK/I secara online.

2.1. Syarat Mengurus Kartu AK1 Online

Persyaratan yang dibutuhkan hampir sama dengan cara pendaftaran manual (offline). Untuk pendaftaran online ini, kalian hanya melakukan pendaftaran Akun Kemnaker dan mendaftar AK/I sebagai Pencari Kerja dengan mengisi profile diri kalian pada form pendaftaran yang disediakan. Untuk Print Out kartu AK/I nya tetap harus kembali dengan membawa berkas ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah kalian.

Namun pedaftaran online ini juga memiliki kelebihan, selain kalian bisa langsung terdaftar sebagai pencari kerja, kalian juga dapat melihat lowongan pekerjaan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang terdaftar dalam aplikasi ketenagakerjaan tersebut dan bisa memasukkan lamaran pekerjaan dengan hanya mengklik tombol Lamar Sekarang tanpa perlu mengirimkan berkas sama sekali.

Kenapa tidak perlu memasukkan berkas?., karena perusahaan yang mendaftarkan perusahaanya di aplikasi ketenagakerjaan tersebut dapat melihat langsung profile yang kita buat saat mendaftar AK/I tadi. Cara melihat lowongan dan cara melamar pekerjaan, kalian bisa melihat panduannya melalui tautan video Cari Lowongan dan Melamar Kerjađź‘€.

2.2. Tata Cara Mengurus Kartu AK1 Online

Untuk melakukan pendaftaran Kartu AK/I secara online, kalian ikuti tahap-tahap berikut:

1. Membuat Akun Kemnaker

  • Klik Daftar untuk memulai membuat Akun Kemnaker

    Daftar Akun Kemnaker

  • Isi Form pendaftaran dengan data yang benar, karena kode verifikasi akun akan dikirimkam melalui email dan nomor telepon yang dimasukkan.

    Mengisi Form Daftar Akun Kemnaker

  • Lalu klik Daftar Sekarang, dan kalian akan diarahkan untuk memasukkan kode verivikasi akun. Selanjutnya klik Aktivasi Sekarang.

    Aktivasi Akun Kemnaker

2. Mendaftar kartu kuning (AK/I)

  • Setelah memasukkan kode verifikasi tersebut, maka akan langsung masuk ke dalam Akun Kemnaker kalian.

  • Selanjutnya pilih Profil dan isi form dengan memasukkan data yang diminta dengan benar dan sesuai.

  • Tahapannya lengkapnya kalian bisa lihat pada tautan video Daftar Akun dan AK/I Kemnakerđź‘€.

D. Ketentuan Lainnya

  1. Pencari kerja yang ingin bekerja di dalam atau diluar negeri harus mendaftar di daerah sesuai domisili yang tertera pada KTP untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I). 

  2. Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) berlaku selama 2 (dua) tahun. Bila belum mendapatkan pekerjaan pencari kerja harus melapor kembali setiap 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran dan bila sudah mendapatkan pekerjaan harus melapor kembali 1 (satu) minggu setelah penempatan kerja. Pelaporan tersebut bisa dilakukan secara manual dan offline.

Nah itulah diatas cara mendaftar kartu pencari kerja (AK/I) khususnya di daerah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan. Semoga bermanfat dan dapat membantu teman-teman yang mebutuhkan informasi tersebut. Wassalam.


Show Comments

1 comment for "Cara Mengurus Kartu Kuning (AK/I) Secara Offline dan Online"